Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga bidan di Kabupaten Seruyan, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kesehatan setempat.
Apalagi seiring dengan amanat Undang-Undang tentang kebidanan, yang mengatur bahwa pada 2026, semua bidan minimal berpendidikan D IV atau S1 dan wajib berpendidikan profesi.
“Kita akan mengupayakan membantu pembiayaan untuk para tenaga bidan meningkatkan kualifikasi pendidikannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Mahdiniansyah Kadis Kesehatan Seruyan, Rabu (3/2/2021)
Nantinya, Dinas Kesehatan akan memberikan penguatan kepada mereka yang akan mengikuti tugas belajar, agar tidak mengganggu pemberian pelayanan kepada masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kembali Kirim Vaksin Covid-19 Ke Beberapa Puskesmas
Mahdini menambahkan, peningkatan kualifikasi pendidikan para bidan, merupakan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga diharapkan angka kesakitan dan angka kematian ibu melahirkan bisa di minimalisir. [Red]
Discussion about this post