kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menyepakati penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kalteng tentang layanan rehabilitasi pecandu narkoba pada fasilitas instansi pemerintah, di aula BPKAD Seruyan, Rabu (29/1/2020)
Penandatangan kerjasama yang tertuang dalam bentuk MoU tersebut, dihadiri Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Kepala BNNP Kalteng diwakili Kombes Tony E.P Sinambela, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Direktur RSUD Kuala Pembuang dr M Abdul Nasir.
Wabup Seruyan Iswanti menyampaikan, Pemkab Seruyan sangat menyambut baik dengan adanya layanan rehabilitas bagi pecandu penyalahgunaan narkoba ini.
“Ini adalah awal untuk membina sumber daya manusia (SDM) di Seruyan, sehingga bisa terselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Iswanti.
Dia menambahkan, MoU ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Seruyan dalam memerangi narkoba di daerah. Dengan adanya layanan rehabilitasi ini diharapkan bagi mereka yang sakit akibat pengaruh narkoba bisa diselamatkan agar terbebas dari narkoba.
“Diharapkan para pengguna narkoba dapat sadar dan tidak lagi terjerumus, sehingga angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan terutama di Kabupaten Seruyan,” harap dia.
Parnen-KT
Discussion about this post