Kalteng Today – Kuala Pembuang,- Guna menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat petani dan peladang di Kabupaten Seruyan terkait larangan membakar lahan untuk pertanian, ditanggapi serius oleh pemerintah daerah setempat.
Guna menyamakan persepsi dan pandangan mencari solusi atas keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seruyan, menggelar rapat bersama terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai sisi kearifan lokal, bertempat di pendopo rumah jabatan bupati, baru-baru ini.
Rapat bersama yang dipimpin oleh Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Wakil Bupati Seruyan Iswanti itu, menghasilkan beberapa poin kesepakatan guna menjawab keluhan para petani dan peladang yang kesulitan dalam membuka lahan untuk pertanian.
“Pada rapat ini ada beberapa kesepakatan bersama yang dihasilkan, antara lain petani atau peladang tetap diperkenankan untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Dengan catatan, harus mendapat ijin dari camat diwilayah setempat dengan menyesuaikan prosedur dan mekanisme yang telah disepakati bersama,” kata Yulhaidir.
Poin kesepakatan lain, lanjut bupati, petani atau peladang saat melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, harus tetap memperhatikan atau mengedepankan kelestarian lingkungan, ekosistem alam, faktor kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, warga yang ingin membuka lahan dengan cara dibakar, harus dilakukan secara bertahap dan selalu terjaga. Hal ini guna mengendalikan ancaman terjadinya karhutla,” ucapnya.
Baca Juga : Kurangi Kapasitas, Kejari Pulpis Pindah Tahanan Ke Rutan Kapuas
Terkait sejumlah poin kesepakatan tersebut, bupati menambahkan, akan mulai diberlakukan setelah adanya produk hukum daerah atau regulasi yang kuat yang mengatur soal pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Mengenai produk hukum dan regulasi yang mengatur soal itu, mudah-mudahan dalam waktu segera bisa segera diterbitkan. Sehingga masyarakat petani dan peladang dapat lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas pertanian mereka tanpa harus terbentur dengan aturan hukum,” ungkap Yulhaidir. [Red]
Discussion about this post