Kalteng Today – Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pulang Pisau , akan mempersiapkan satuan tugas penanganan covid-19 menggantikan Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19.
“Tim GTPP akan melakukan Rapat Gugus Tugas terakhir pada hari, Rabu 29 Juli 2020 mendatang. Yang kemudian selanjutnya akan ada pembagian tugas baru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres RI Nomor : 82 Tahun 2020.” kata Jubir Gugus Tugas, dr. Muliyanto Budihardjo saat Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev), di Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (28/7/2020).
Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di bawah Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo beserta seluruh jajaran Tim Gugus Tugas sudah berusaha dan bekerja semaksimal mungkin dalam mencegah, menangani dan memutus mata rantai Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, ujar dia.
“Saya sebagai jubir tentunya merasa bangga juga, karena kami melihat tim gugus ini selalu solid dan selalu bekerja sama dengan semua Stakeholder dan Lintas Sektor yang bisa mendukung untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau”, kata dr. Muliyanto.
Dilanjutkannya, bahwa semua tim telah bekerja dengan baik, baik itu tim pencegahan, tim operasi, tim medis, serta sekretariat. Bahkan top manajemennya yakni Bapak Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo selalu peduli, memperhatikan, dan memonitor kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh gugus tugas, yang juga melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin dan seoptimal mungkin.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor : 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga : Aparat Kepolisian Harus Paham dan Mengerti Kondisi
Perpres yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 yang lalu itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut terdiri tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Dalam pasal 20 ayat 1 (b) Perpres RI Nomor : 82 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Ini. [Denny-KT]
Discussion about this post