kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengatakan rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daeran Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sangatlah penting terhadap pengelolaan keuangan daerah menjadi sesuatu yang harus diperhatikan bersama karena menjadi suatu azas yang harus dipenuhi dalam menjalankan Good Governance.
Selain itu kata Tony dengan adanya aturan yang mengatur dengan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
” Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ” ucap Tony
Baca Juga : Pemkab Pulpis Wacanakan Regrouping Beberapa Sekolah Dasar
Lebih lanjut Tony mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi berupa Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
“Konsultasi publik sebagai salah satu instrumen kunci dalam proses pengaturan (regulatory process). Tujuannya adalah untuk menjaring dan menghimpun aspirasi yang membangun terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang pengelolaan keuangan daerah, ” ucapnya, Rabu (13/4/2022) [Red]
Discussion about this post