Kalteng Today – Pulang Pisau, – Menjelang Perayaan Hari Raya Umat Muslim, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H pada tanggal 12 Mei 2021 mendatang, yakni satu hari.
Perihal tersebut dikatakan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Ir. H. Saripudin, Senin (03/05/2021).
“Bagi ASN yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 (3) peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Dikatakannya, pada cuti bersama itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, dan Puskesmas diminta melakukan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti berdasarkan peraturan undang-undang bersama yang telah ditetapkan tersebut dengan mengacu kepada perundang-undangan.
Saripudin juga mengungkapkan, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,” tegas Saripudin.
Baca Juga : Penyebab Tabrakan Maut di Desa Mintin Pulang Pisau Yang Tewaskan 2 Orang
Dia menambahkan, jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas setelah melaksana kan cuti bersama, pimpinan unit kerja hendaknya mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, kami meminta kepada semua aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau agar tidak menambah libur. Karena hari libur nasional dan cuti bersama sudah ditetapkan,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 6, 7, 10, 11 dan 17 semua ASN diwajibkan melakukan absensi. “Absensi itu untuk memantau dan memastikan jika ada yang tidak hadir.” tegasnya.
“Sementara pada hari Kamis (13/5) libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kamis (13/5) dan Jumat (14/4) Mei juga libur nasional hari raya Idul Fitri. Jadi Pada Senin (17/5) sudah masuk seperti hari biasa,” tutupnya. [Denny-KT]
Discussion about this post