Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kasus positif Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau masih menunjukkan tren kenaikan. Menyikapi kondisi itu, pemerintah kabupaten Pulang Pisau melalui. Tim satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian.
“Kasus Covid-19 kembali mengalami tren kenaikan. Untuk itu tim satgas penanganan Covid-19 kabupaten Pulang Pisau tidak akan memberikan izin untuk melakukan kegiatan keramaian yang melibatkan orang banyak,” tegas Pj Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin, Senin (14/12)
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut, di antaranya, jalan santai, senam bersama yang disertai pembagian doorprize. “Pokoknya kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau mengundang terjadinya kerumunan,” tegasnya lagi.
Saripudin juga menyampaikan, pemerintah kabupaten Pulang Pisau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Dalam aturan tersebut sudah ditegaskan larangan dan aturan yang harus ditaati dan dipatuhi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Diminta Monitoring Stok Sembako
Saripudin mengungkapkan, pada Senin (14/12) kasus positif Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau sampai dengan Sabtu (12/12) jumlahnya mencapai 187 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, kasus tertinggi di kecamatan Kahayan Hilir yang mencapai 93 orang kecamatan Maliku 36 orang dan kecamatan Pandih Batu sebanyak 20 orang. “Pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 112 orang, meninggal enam orang dan dalam perawatan, ” katanya
Dijelaskannya, pasien dalam perawatan menjalani perawatan di RSUD Pulang Pisau dan Kristiani Center Pulang Pisau sebanyak 27 orang, RS Doris Sylvanus Palangka Raya empat orang, RSUD Kapuas tiga orang, RS Bhayangkara satu orang dan isolasi mandiri 34 orang, tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post