Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani melalui Staf Ahli Bupati, Iwan Hermawan mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen melalui Visi dan Misi Daerah dalam RPJMD, salah satunya peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dengan sasaran peningkatan status lingkungan hidup daerah.
Dimana, kata Iwan, 59,4 persen dari luas wilayah kabupaten Pulang Pisau adalah gambut.
” Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ” kata Iwan Hermawan saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan RPPEG Kabupaten Pulang Pisau di aula kantor Dinas Kesehatan setempat, Senin (9/10/2023).
Baca Juga :Â Bupati Kapuas Buka Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Dia mengatakan, kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
” Gambut memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim. Gambut berperan penting dan aktif dalam penurunan emisi karbon, karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik. Oleh karenanya, penting untuk kita memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan, ” kata Iwan Hermawan
Iwan mengatakan, setiap unsur diharapkan mempedomani peraturan dan tata cara dalam rangka penyusunan RPPEG Kabupaten Pulang Pisau ini. Dimana katanya, setiap tahapan dan proses perlu sinkronisasi dengan perencanaan wilayah di Kabupaten Pulang Pisau, terutama bagaimana pola ruang dan tematik perencanaan teknis dari OPD . Dalam kerangka ruang terpadu dengan perencanaan wilayah Kawasan berfungsi lindung dan budidaya.
” Dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 tahun perencanaan, menjadikan RPPEG sebagai salah satu dokumen strategis daerah. Karena itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kabupaten Pulang Pisau, ” ucap Iwan Hermawan.
Baca Juga :Kades Harus Mampu Susun RPJMDes
Dilanjutkan Iwan, dengan adanya RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah.
” Termasuk relevansinya terhadap isu-isu strategis: pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. serta target nasional yang dicanangkan saat ini yaitu Indonesia’s Folu Net Sink 2030, langkah nyata keseriusan Indonesia turunkan emisi, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post