Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah menerbitkan daftar formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disampaikan melalui surat pengumuman Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 514 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemkab Mura.
Pemkab Mura mendapat kuota sebanyak 80 formasi pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 dari pemerintah pusat.
“Jumlah ini terdiri dari 50 untuk CPNS dengan rincian 30 kuota untuk tenaga kesehatan dan 20 kuota untuk tenaga teknis, sedangkan 30 kuota untuk PPPK,” kata Sekretaris Daerah Mura, Drs Hermon, Minggu (30/5/2021).
Baca juga : Pemkab Mura Diminta Bantu Penyerapan Hasil Panen Petani Lokal
Dalam pengumuman tersebut, Drs Hermon menjelaskan bahwa formasi tersebut didominasi oleh tenaga kesehatan dan guru. Terkait dengan penerimaan ini, pihaknya akan segera mengumumkan pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK sesuai dengan petunjuk dari Menpan RB pusat terkait dengan persyaratan bagaimana metode seleksi pendaftaran mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Kami menghimbau kepada calon peserta, untuk selalu aktif mencari informas tentang pengadaan ASN di situs resmi BKPSDM Mura dan situs resmi Pemkab Mura https://murungrayakab.go.id agar dapat mengetahui perkembangan serta bisa melihat secara langsung di papan pengumuman BKPSDM Mura,” tambah Drs Hermon .[Red]
Discussion about this post