Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sebanyak 1.762 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah dilakukan pemeriksaan swab secara massal dan telah tercatat 27 orang diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
“Sebanyak 27 ASN di lingkungan Pemkab Murung Raya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilaksanakan swab secara massal,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura Hermon, saat konferensi pers, Rabu (14/10/2020).
Hermon yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, mengatakan, sebelumnya terdapat beberapa instansi seperti DPMPTSP Mura, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Disnakertras Mura serta Sekretariat Daerah (Setda) Mura.
“Walaupun kecil tapi ini menjadi kewaspadaan bagi kita bersama, agar tidak terjadi penyebaran, baik itu di sekitar kantor maupun masyarakat yang terlayani,” lanjutnya lagi.
Untuk memutus penyebaran virus corona baru, Pemkab Mura akan melakukan tes swab lanjutan kepada ASN, khususnya yang bertugas di sektor pelayanan yang kini sudah berjumlah sebanyak 1.762 ASN menjalani tes swab.
Selain itu juga, Pemkab Mura memperketat protokol kesehatan di lingkungan kantor dan terus melakukan tes swab terhadap Dinas,Badan,Kantor yang belum melaksanakan swab.
“Tingkat penularan mencapai 1,5 persen, kami berharap masyarakat maupun ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat disiplin agar terhindar dari wabah ini,” tambah Hermon.
Baca Juga :Â Antisipasi Karhutla dan Pilkada , Kapolsek Murung Cek Sarpras
Ia menyebutkan pihaknya di Pemkab Mura terus memutus penyebaran Covid-19, melalui kebijakan sudah melakukan tes swab untuk mengetahui sejauh mana tingkat sebaran dari pandemi ini di sekitar perkantoran.
Seperti yang diketahui kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat di Kabupaten Mura dengan rinciannya, 180 orang sembuh, 29 orang dirawat, dan 4 orang meninggal serta terdapat penambahan 5 orang terkonfirmasi positif Covid-19. [Red]














Discussion about this post