kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) masih berada pada 5 besar daerah yang berhasil menerima penghargaan keterbukaan informasi publik pada tahun 2021 ini dari Komisi Informasi.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo kepada Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (25/11) lalu.
Meski mengalami penurunan peringkat, yang sebelumnya pada tahun 2020 lalu Pemkab Mura berhasil menduduki urutan ke III, kini berada di posisi ke VI dari Kabupaten dan Kota se – Kalteng dalam kategori menuju informatif, namun prestasi ini akan diusahakan selalu dipertahankan setiap tahunnya.
“Terima kasih untuk seluruh OPD atas dukungan dan secara khusus Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya atas prestasi yang diperoleh, untuk Murung Raya,” ujar Rejikinoor, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga : Wagub Kalteng Minta Badan Publik Terus lakukan Keterbukaan Dan Akuntabilitas Informasi
Ditempat berbeda, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Bimo Santoso menjelaskan bahwa ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagian besar OPD belum optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Baca Juga : Ketua DPRD Mura Apresiasi Insan Pers Dalam Memberikan Informasi Covid-19
“Masih ada PPID pembantu yang belum memahami secara benar soal keterbukaan informasi dan masyarakat belum terlalu tahu prosedur mendapatkan informasi,” paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan peningkatan keterbukaan informasi publik, diantaranya adalah koordinasi antar OPD dan konektivitas data dan infromasi antar OPD harus maksimal. [Red]
Discussion about this post