“Dari pemetaan hambatan yang kami lakukan, permasalahan yang paling utamanya adalahpada batas wilayah adat yang belum selesai. Bahkan wilayah adat Kubung berada di antaradua Provinsi (Kalteng dan Kalbar) yang untuk pengakuan MHA belum ada payung hukumnya jika wilayah Adat MHA berada di dua provinsi,” jelas Safrudin.
Baca Juga : Rudianur Tekankan Pentingnya Sosialisasi Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Terkait dengan masalah batas administrasi itu, Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, menyatakan pemerintah daerah jangan sampai menganulir kesepakatan dari bawah yang sudah dicapai antar-desa sehingga menjadi penghambat usulan Kinipan.
Ia mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau yang digodok dan disahkan pada periode sebelumnya terkait batas Kinipan, bukan berhasil menyelesaikan sengketa batas dengan satu desa saja, tapi malah mengacaukan kesepakatan yang sudah dicapai Kinipan dengan beberapa desa lainnya.
Ini menurutnya karena Pemkab Lamandau belum melakukan verifikasi bersama dengan para pihak di lapangan. Ia berharap agar perbup ini bisa direvisi, agar pemetaan partisipatif wilayah adat Kinipan tidak menjadi sia-sia.
Cahya Arie Nugroho, dari Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara daring, menjelaskan, bupati menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA berdasarkan rekomendasi panitia MHA.
Panitia MHA melakukan identifikasi (yang dijalankan di tingkat kecamatan), lalu memverifikasi dan memberikan validasi sebelum memberikan rekomendasi pada bupati.
Ia juga menjelaskan MHA itu tidak dibentuk oleh pemerintah, tapi pemerintah yang mesti memberi pengakuan. Adapun terkait hak-hak adat yang mengikuti, seperti hutan adat masih harus mengikuti regulasi sektoral di Kementerian Kehutanan.
Baca Juga : DPRD Kotim Dukung Ranperda Perlindungan Hukum Adat Dayak sebagai Payung Hukum Strategis
Dalam diskusi juga dibahas soal usulan wilayah adat yang sudah tidak memiliki hutan adat karena telah berubah fungsi oleh izin konsesi. Terkait hal ini, Aldya Saputra, dari BRWA mengatakan, itu tidak jadi masalah usulan pengakuan wilayah adat. Berbagai fungsi hutan dan lahan yang ada di atas wilayah adat, harus diselesaikan kemudian dengan para pihak terkait.
Perwakilan komunitas adat lainnya, menyambut positif diskusi terfokus ini. Mereka sepakat bahwa setidaknya, pengakuan dan perlindungan subjek masyarakat hukum adat segera diberikan oleh pemerintah. Mereka juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan MHA ini. [Red]














Discussion about this post