Kalteng Today – Sampit, – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 yang mereka sebut pelaksanaannya sudah sesuai aturan, adapun rinciannya sebagai berikut.
Secara garis besar, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 terdiri atas realisasi pendapatan asli daerah (PAD), belanja daerah dan pembiayaan daerah
Adapun komposisi APBD Perubahan 2019 yaitu pendapatan sebesar Rp1.824.002.131.377 dan Belanja sebesar Rp1.818.127.586.042,86. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp355.761.093.144,17. Sementara itu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.955.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp339.806.093.144,17.
Realisasi pendapatan sebesar Rp1.800.055.382.996,63 dengan persentase 97,09 persen atau kurang 2,91 persen dari target. Realisasi belanja sebesar Rp1.667.934.238.617,39 dengan persentase sebesar 91,74 persen atau kurang 8,26 persen dari target. Defisit sebesar Rp128.250.724.586,76.
Sementara itu realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp355.751.500.757,21. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.995.000.000. Realisasi pembiayaan netto Rp339.796.500.757,21. Sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa Rp211.545.776.179,45.
Terkait dengan rincian realisasi pendapatan, realisasi PAD sebesar Rp220.447.371.225,15 atau sebesar 89,65 persen atau kurang 10,35 persen dari target sebesar Rp245.907.566.075.
Rinciannya yaitu realisasi pajak daerah sebesar Rp72.419.846.672 dengan persentase 98,53 persen atau kurang 1,47 persen dari target sebesar Rp73.500.000.000.
Realisasi retribusi daerah sebesar Rp15.597.735.178,50 dengan persentase 95,30 persen atau kurang 4,7 persen dari target sebesar Rp16.367.494.800.
Realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.124.917.212 dengan persentase 96,82 persen atau kurang 3,18 persen dari target sebesar Rp8.391.483.475.
Baca Juga: Pemkab Sampaikan LPJ APBD Tahun 2019 ke DPRD Kotim
Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp124.304.872.191,65 dengan persentase 84,19 persen atau kurang 15,81 persen dari target sebesar Rp147.648.587.800.
Realisasi pendapatan dan transfer sebesar Rp1.224.889.582.116 dengan persentase 95,36 persen dari target sebesar Rp1.284.523.823. Realisasi dana penyesuaian sebesar Rp12.464.000.431 atau sebesar 100 persen dari target.
Realisasi dana bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp121.077.143.905,48 dengan persentase 137,99 persen atau lebih 37,99 persen dari target sebesar Rp87.741.572.302.
Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp221.176.824.750 dengan persentase 99,02 persen atau kurang 0,98 persen dari target sebesar Rp223.394.739.000.
Dapat disimpulkan bahwa realisasi pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp1.800.055.382.996,63 dengan persentase 97,09 persen atau kurang 2,91 persen dari target sebesar Rp1.854.002.131.377.
Belanja Rp1.818.127.586.042,86 dan hanya mampu terealisasi sebesar Rp1.667.934.238.617,39 dengan persentase 91,74 persen atau kurang 8,26 persen dengan rincian yaitu realisasi belanja operasional sebesar Rp1.185.954.998.617,39 dengan persentase 91,36 persen dari target sebesar Rp1.294.213.768.873,13.
Realisasi belanja modal sebesar Rp481.663.204.776 dengan persentase 92,78 persen dari target sebesar Rp519.163.817.169,73. Realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp312.000.035.224 dengan persentase 41,6 persen dari target sebesar Rp750.000.000.000.
Transfer atau bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan sebesar Rp260.371.865.968 dengan persentase sebesar 98,71 persen dari target sebesar Rp263.765.645.217.
Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp355.791.500.757,21 dengan persentase 100 persen dari target Rp355.791.093.144,17. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.395.000.000 dengan persentase 100 persen dari target.
“Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2019 ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah dan kita mendapat opini WTP atau wajar tanpa pengecualian,” kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Senin (15/6/2020) di Sampit.
Taufiq mukri menjelaskan, hasil audit BPK menjadi gambaran bahwa pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik. Pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
“Laporan ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD 2019 yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi keuangan pemerintah,” jelas Taufiq.
Laporan yang disampaikan dalam pertanggungjawaban harus dibuat menjadi tujuh jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas.
“Raperda ini menjadi upaya proses menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Inti pembangunan yang efektif yaitu biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima,” Demikian Taufiq. [Red]
Discussion about this post