Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor menegaskan mematuhi putusan PTUN Palangka Raya atas diteriman atau mengabulkan gugatan Mantan Kadis DLH Kotim yakni Drs H Sanggul Lumban Gaol.
“Jabatan Sanggul Lumban Gaol akan dikembalikan seperti jabatan semula. Saya tidak akan banding dengan putusan PTUN Palangka Raya tersebut,”jelasnya, Kamis (20/5).
Dirinya mengatakan, sebagai mantan ASN dan saat ini sebagai pembina ASN dirinya tentu harus mengambul keputusan yang terbaik bagi ASN. Secara otomatis, pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku nantinya. Paparnya.
Terlebih kita lihat bagaimana beliau (red) dalam bekerja. “Kotim butuh sosok yang memang bersungguh-sungguh dan pekerja keras membangun Kotim ini ke depannya,”harapnya.
Baca juga :Â Bupati Kotim :Tidak Taat Prokes, Siap Bermalam 3 Hari di Polres Kotim
Insya Allah, dalam beberapa pekan ini akan ada informasi berkaitan dengan apa yang dirinya sampaikan ini, terutama masalah jabatan beliau (red) ini nantinya. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post