Kalteng Today – Sampit, – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah melakukan MoU dengan kepala BNNP Kalteng. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Inpres 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN dan Permendagri 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan PK P4GN.
Wakil Bupati Kotim Hj Irawati mengatakan bahwa PK P4GN itu yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika. Dan selanjutnya akan disusun rencana aksi daerah di bidang pencegahan , pemberantasan, rehabilitasi dan data informasi. Jelasnya, Kamis (26/8).
Ke depan direncanakan akan dibangun kantor BNNK maupun gedung rehabilitasi bagi pecandu narkoba di lahan seluas 1 ha yang dihibahkan oleh Pemkab Kotim. “Nantinya Kesbangpol Kotim sebagai pelaksana kegiatan P4GN akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Veteran Dapat Bantuan Dari Pemkab Kotim
“Un[Red]tuk program P4GN Kita lebih memfokuskan kepada bidang pencegahan. Saya harapkan dukungan masyarakat Kotim agar pembentukan kantor BNNK Kotim bisa terwujud nantinya,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post