kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) demi mempertegas pemahaman produk- produk Hukum
“Ini sebagai sosialisasi informasi terkait program pemerintah, peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya,” kata Sunardi, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Â Barito Timur Bakal Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Menurutnya, edukasi ini akan memberikan wawasan dan masukan bagi para pengguna rokok konvensional maupun elektrik. Selain itu, perda ini akan meningkatkan kesadaran tentang efek bahaya dari konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
“Kami siap dalam menegakkan Perda kawasan tanpa rokok dengan sanksi kepada pelanggar perda kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi itu berupa penindakan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian, dirinya juga berharap penindakan ini juga dapat berlaku bagi internal sebagai Garda terdepan penegakan perda dan peraturan kepala daerah.
Baca Juga : Â Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok Harusnya Dimulai Dari Aparatur Pemerintah
Orang nomor dua di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menanggapi terkait dengan capaian Satuan Polisi Pamong Praja dan dalam laporan penegakan perda dengan peringkat satu. Ia berharap dengan adanya capaian tersebut tidak berpuas diri, namun terus belajar dan berinovasi untuk bersaing dengan Satpol PP di tingkat Nasional pada bidang lainnya. Maka, harus mempersiapkan diri dan SDM untuk menjadi yang lebih baik. [Red]
Discussion about this post