Kaltengtoday.com, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan mulai menerapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok. Selain itu, penerapan kawasan tanpa rokok inin juga sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca juga :Â Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
“Sasarannya adalah untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat di wilayah Bumi Penyang Hinje Simpei agar tidak merokok ditempat- tempat umum tertentu, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 terkait kawasan tanpa rokok. Terutama kepada organisasi perangkat daerah, ini wajib untuk menerapkannya,” kata Sekda Katingan Pransang, Minggu (13/11/2022).
Diakuinya, akibat merokok sekitar delapan juta jiwa meninggal di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. “Paparan asap rokok yang tidak hanya berbahaya pada kesehatan namun juga lingkungan. Maka, rokok merupakan ancaman bagi keluarga, kesehatan diri sendiri dan lingkungan,” sebutnya.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Siap Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
Ia menegaskan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ini bukan hanya tugas pemerintah daerah saja, yang harus melakukan pencegahan dan penerapan kawasan tanpa rokok juga memerlukan dukungan masyarakat.
“Setiap lapisan termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat perlu mendukung penerapan pembatasan ruang asap untuk warga ditempat umum,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post