Kalteng Today – Kapuas, – Pemkab Kapuas melalui Satuan Tugas (Satgas),pengendalian Covid 19 akan sosialisasi Perda nomor 46 tahun 2020 terkait penerapan sanksi protokol kesehatan bagi masyarakat yang melanggar.
Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi yang langsung dipimpin Wakil Bupati Kapuas H Nafiah Ibnor dampingi Plt Sekda Kapuas Septerdy dan unsur Forkopimda dan seluruh OPD dan camat.
Wakil Bupati Kapuas H Nafiah Ibnor mengatakan rapat lintas sektor tim satgas pengendalian covid 19 terkait Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang disiplin penegakan protokol kesehatan dalam pengendalian penularan covid 19 di Kabupaten Kapuas.
“Nantinya akan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan karena ini ada sanksi yang diberikan apa tidak mematuhinya,”ucap Wabup usai Rakor Tim Satuan Tugas Penegakan Protokol Kesehatan di Aula Bappeda ,Senin (28/9/2020).
Wabup mengatakan ,Tim Satgas Kesehatan akan bergerak mensosialisasi kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker,cuci tangan menggunakan sabun dan selalu menjaga jarak.
“Kita memohon kepada Allah SWT semoga corona ini cepat berlalu sehingga menuju ke kehidupan new normal,”terangnya.
Ia mengatakan,apabila masyarakat tidak mematuhi Perbup Nomor 46 tahun 2020 ini,ada sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial bahkan denda Rp 150 ribu .
“Tetapi sebelumnya diberikan surat teguran, namun jika melanggar sampai tiga kali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda Rp 150 ribu untuk perorangan,”tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Kapuas Mulai Sosialisasi Perda Walet
Selain itu lanjut Dia,bagi toko modern pun akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta dan jika masih mengindahkan surat teguran tentu akan dilakukan penindakan.
“Saya mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang sudah ada sehingga penekanan peredaran covid 19 dapat dikendalikan,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post