Kalteng Today – Kapuas, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet ke kecamatan dalam upaya peningkatan Pendapatan Hasil Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Andres Nuah mengatakan,saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi ke kecamatan terkait Peraturan Daerah(Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet.
“Saat ini tim terpadu sudah mulai sosialisasi Perda walet no 1 tahun 2019 ke kecamatan dan sudah berjalan di 5 kecamatan,”ucap Kaban BPPRD Andres Nuah,Senin(28/9/2020).
Anderes menyampaikan,sosialisasi ini supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaku usaha budidaya sarang burung sehingga timbul kesadaran war untuk mengurus izin usahanya. Sebab rata rata usaha budidaya sarang burung walet milik warga yang sudah berdiri belum mengantongi izin sarang burung walet.
Tim terpadu ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, BPPRD, Pertanian dan Kantor Pajak Pratama.
“Dengan sosialisasi ini,agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus izin sarang burung walet serta membayar pajak,”terang Andres.
Ia mengatakan,sosialisasi tim terpadu sesuai dengan fungsinya dan tupoksi masing masing agar masyarakat ketika mengurus ijin sudah memahami kemana harus mengurus ijin dengan persyaratan yang harus disiapkan, misalnya Dinas Pertanian terkait bagaimana pengelolaan sarang burung walet yang sehat dan bersih, sedangkan DPMPTSP, terkait izin mendirikan bangunan dan izin pengelolaan sarang burung walet.
“Kalau dari BPPRD terkait pajak yang harus di bayar oleh petani budidaya sarang burung walet, sebagai bukti pajak kepada negara tentu ada kartu NPWP dari Kantor Pajak Pratama,”ujarnya.
Diharapkan kata Andres,Perda ini lebih mempermudah masyarakat dalam segala urusan baik perijinan, pajak maupun kesehatan dari sarang burung walet.
Baca Juga:Â Uji Publik DPS Sebagai Sarana Informasi Pendataan Pemilih
Sehingga pengawasan dan pengendalian di lapangan dengan mudah diawasi oleh Pemerintah Daerah. Dari sini lah maka dibentuk Asosiasi untuk lebih mudah koordinasi,agar pengendalian masalah kesehatan bisa diantisipasi melalui Dinas Pertanian untuk masalah flu burung.
“Saya berharap dengan sosialisasi yang dilakukan oleh tim terpadu masyarakat yang budidaya sarang burung walet bisa mengurus ijin dan usahanya serta membayar pajak,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post