kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Kapuas. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan mengatakan untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di daerah non pasang surut dan pasang surut dengan di buka penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita buka formasi PPPK untuk tenaga pendidik 1.098 orang yang nantinya ditempatkan sekolah yang mengalami kekurangan guru,” kata Aswan, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga : Â Peserta Tes PPPK Guru Diharapkan Mampu Menjawab Soal
Ia menjelaskan, terkait laporan hasil reses perorangan daerah pemilihan untuk Desa Tumbang Tukun ada kekurangan guru, masih ada di daerah lain juga ada kekurangan. Karena di tahun 2023 ada 88 formasi yang dibuka untuk guru kelas, sebab akan memasuki masa pensiun terutama jenjang pendidikan sekolah dasar. Misalnya di Kecamatan Bataguh Desa Terusan.
“Solusi yang tepat untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik yang hampir merata di Kabupaten Kapuas adalah PPPK,” ungkapnya.
Lelaki yang pernah menjabat Kepala BKPSDM Kapuas itu,menambahkan di ibu kota Kabupaten Kapuas tidak ada penumpukan tenaga pendidikan karena kebanyakan sertifikasi yang harus mengajar sesuai dengan kebutuhan jam mengajar yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Â Seleksi PPPK Guru Dibuka, Pengajuan Formasi dari Pemda Hanya Dibawah 50 Persen
“Kita akan lihat jika ada penumpukan guru di Kota Kuala Kapuas karena kebanyakan guru sertifikasi,” terang Aswan.
Ia berharap,usulan yang sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi bisa terakomodir sehingga kebutuhan akan tenaga pendidik bisa terpenuhi. Namun pihaknya akan terus meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM),dari P3K yang disesuaikan dengan program kurikulum merdeka belajar dan sekolah penggerak.
“Kita membuka formasi PPPK dengan jumlah banyak tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Kapuas lebih baik lagi kedepan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post