Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD), melalui sumber pajak dan retribusi rumah sarang burung walet adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 48 tahun 2020 tentang lokasi tata cara mekanisme izin usaha pengelola rumah sarang burung walet.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengatakan, melalui Perbup 61/2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan kemudahan bagi pengusaha rumah sarang burung walet untuk berinvestasi di Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Toko Peralatan Walet di Pasar Besar Palangka Raya Terbakar
“Pemerintah Daerah sudah merubah Perbup 48/2020 ke Perbup 61/2022 pada bulan November 2022 agar mempermudah pengusaha dan masyarakat untuk berinvestasi rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas,” kata Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kapuas Pangeran S Pandiangan,Jumat 18 November 2022.
Pangeran menjelaskan, sebelumnya ada kawasan yang tidak diperbolehkan untuk membangun rumah sarang burung walet terutama di Kecamatan Selat ada 6 kelurahan yakni Selat Dalam, Utara, Tengah, Hulu, Hilir dan Barat.
“Sekarang, dengan diterbitkan Perbup 61/2022 memberikan angin segar bagi masyarakat berusaha rumah sarang burung walet dimana pemerintah daerah memberikan kesempatan sampai tahun 2023.
“Bagi rumah sarang burung walet yang sudah terlanjur dibangun nantinya kita turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi,” ungkapnya.
Disampaikan Pangeran, meski dipermudah, namun ada sejumlah ketentuan yang tetap harus diikuti, di antaranya adalah jarak minimal 50 meter dari pemukiman warga, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang terutama sekarang adalah mendapatkan izin dari lingkungan sekitar untuk membangun rumah sarang burung walet.
Baca juga :Â Maksimalkan Penerimaan Pajak Sarang Walet
“Kita akan menerbitkan perizinannya apa bila sudah mengantongi izin dari lingkungan sekitar untuk mendirikan rumah sarang burung walet,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha yang sudah mendirikan rumah sarang burung walet sebelumnya aturan Perbup nomor 61 tahun 2022,ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengurus usahanya agar memiliki legalitas yang sah.Sehingga tidak berbenturan dengan aturan dan ketentuan hukum yang legal.
“Ini kesempatan baik,kami imbau kepada seluruh pemilik sarang walet dan camat serta lurah di wilayah Kabupaten Kapuas bahwa ini sebagai dasar agar menyampaikan kepada pengusaha rumah sarang walet untuk mengurus perizinannya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post