Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), melalui Bupati Gumas Jaya S Monong mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II Tahun sidang 2020 DPRD Gumas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gumas, Selasa (2/6/2020).
Raperda yang diajukan tersebut, adalah Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, dan Raperda tentang pengarusutamaan gender.
Bupati Gumas Jaya S Monong memaparkan, Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan dan jasa, industri, pelayanan sosial ekonomi.
“Melalui optimalisasi pemanfaatan ruang dengan penampilan kota yang menarik, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” paparnya.
Baca Juga: Banmus DPRD Kotim Jadwalkan Pembentukan Pansus Covid-19
Sedangkan untuk Raperda pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, lanjut Bupati, dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berspektif gender.
“Untuk mengatur secara jelas, tegas, dan komprehensif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, sekaligus merupakan bukti keseriusan komitmen Pemkab Gumas,” beber Jaya S Monong. [Jek-KT]
Discussion about this post