Kalteng Today – Kuala Kurun, – Rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2021, ada beberapa pandangan umum dari lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Menyingkapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menanggapi ada beberapa pandangan umum yang disampaikan oleh juru bicara dari lima fraksi DPRD Kabupaten Gumas.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Wakilnya Efrensia LP Umbing menyampaikan tanggapan penjelasan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat buah Raperda dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran(TA) 2020. Seperti, pandangan dari Fraksi PDIP, Golkar-PAN, Demokrat, Nasdem-Hanura, dan Gerakan Karya Bersatu.
“Pandangan dari Fraksi PDIP melalui Jubirnya Sri Yeni, kami sampaikan ucapan terimakasih atas sambutan baik dan dukungan terhadap empat buah raperda, dan LKPJ Bupati TA.2020 untuk dilakukan pembahasan bersama ataran eksekutif dan legislatif,” ucap Efrensia LP Umbing, Rabu (9/6).
Selanjutnya pandangan dari Fraksi Golkar-PAN, kata dia, jubirnya H Rahmansyah bahwa secara lugas pihaknya setujui atas pengajuan dan laporan LKPJ. Terkait itu juga, terangnya, mengenai evaluasi dan verefikasi data penerima BLT, maupun bansos lainnya tidak salah sasaran, karena melalui Dinsos sudah melakukan perbaikan data sejak Februari dan mengadakan sosialisasi di 12 kecamatan.
“Kita juga memperhatikan kriteria sesuai SK Mensos No.146/HUK/2013. Untuk verifikasi dan validasi data melalui musyawarah kelurahan dan desa, termasuk 127 desa/kelurahan sebanyak 41 desa sisanya belum, kemudian data tidak sesuai akan dihapus, karena ada juga petugas PSM dan dikirim secara online selanjutnya menunggu hasil penetapan DTKS oleh Pusdatin,” ujarnya.
Selanjutnya, katanya lagi, pandangan Fraksi Demokrat dari Jubirnya Untung J Bangas memyarankan agar tiga program untuk dilakukan secara serius, konsepnya ada tiga pembangunan, seperti smart agro dengan indikator laju perumbuhan ekonomi tertinggi, tingkat kemiskina menurun, pendapatan perkapita meningkat, gini rasio menurun dari sebelumnya. SedangkanSmart Human Resources, mengalami peningkatan, Gender meningkat dan angka stunting menurun dan smart tourism dengan indikator jumlah event tidak ada karena pandemi covid.
Begitu juga, Pandang Nasdem- Hanura juru bicaranya Polie L Mihing terkait Perda Minol sesuai Perda No 6 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Gumas No 215 Tahun 2020 tentang Panitia Pembentukan Masyarakat Hukum Adat kabupaten Gumas dengan tahapan. Begitu juga Fraksi Gerakan Karya Bersatu melalui Jubirnya Espriadi.
Baca Juga : Pemkab Gumas dan Pemprov Kalteng Bahas Perbaikan Jalan Lintas
“Kami mengucapkan terimakasih atas pandangan dukungan dalam persetujuan, terkait saran perubahan yang jelas kewenangan Kades dalam memilih, proses pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri No.83 tahun 2015 dan Perda Gumas No 3 tahun 2016,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post