Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dengan dibukanya ujian kenaikan pangkat, sebagai penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten setempat, yang kini sudah dimulai dibuka, sejak tanggal 10 sampai 22 Mei 2021 ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Guanhin mengatakan, dengan dilakukannya seleksi berkas akan dilanjutkan, pengumuman akan berakhir juga di bulan Mei ini. Sehingga, akan dilakukan pengarahan peserta seleksi bagi ujian kenaikan pangkat itu sendiri.
“Seleksinya dimulai tanggal 24-28 Mei, kemudian pengumuman seleksi berkas tanggal 31 Mei nanti, kalau pengerahan dan pembekalan dilakukan di tanggal 2 Juni 2021, untuk pelaksanaan ujian dilakukan di tanggal 3 Juni ini, sehingga kami umumkan agar mereka yang ada minat untuk ikut ujian kenaikan pangkat bagi PNS,” ucap Guanhin, Selasa (11/5).
Sedangkan untuk pengumumannya, lanjut dia menyebut, akan diumumkan di tanggal 7 Juni mendatang, sehingga dia berharap bagi yang lulus nantinya bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan untuk pengusulan kenaikan pangkat. Kalau kuota untuk hal ini, dijelaskannya, menyesuaikan dari para pendaftaran saja.
“Kita tidak membatasi bagi mereka yang mengajukan untuk kenaikan pangkat ini, sesuai pendatar saja, karena berapapun yang mendaftar lulus seleksi berkas ini nanti yang kita ajukan ke BKD Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Sebab sampai saat ini, dikatakan, pihaknya masih belum mengetahui berapa yang sudah mendaftar maka pihaknya membuka kesempatan bagi mereka untuk mendaftar, dengan melengkapi berkas. Kendati itu, berapapun banyaknya nantinya akan menyesuaikan tingkat dari pendidikan para pendaftar baik itu lulusan SMP, SMA, S1 ataupun S2.
“Kalau tujuan dari ujian kenaikan pangkat ini sebagai penyesuaian ijazah menjadi rujukan standar kriteria lulusan peserta, sehingga membantu PNS untuk mengalihkan golongan, misalnya bagi yang memiliki ijazah SMA dia bisa menduduki pangkat sesuai golongan kelulusan. Contoh golongan I-D atau I-C karena dia ada ijazah SLTA dia bisa duduki jabatan II-A, begitu juga selanjutnya,” akuinya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Gelontorkan Rp 14,1 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Kabupaten
Pada kesempatan itu ia mengharapkan, dengan selaras dengan visi dan misi bupati dan wakil, terkhusus bagi PNS yang sudah memiliki ijazah SLTP, SLTA, ataupun S-1, S-2, supaya bisa ikut serta mengalihkan golongan. Karena untuk mempercepat dan meningkatkan karir, khususnya bagi mereka yang masih golongannya dibawah.
“Kita harapkan bagi mereka yang golongan masih dibawah, agar bisa mengikuti ujian kenaikan pangkat ini, dan sehingga dapat mengalihkan golongan serta meningkatkan karir,” tukas mantan Kabag Hukum Setda Gumas ini. [Red]














Discussion about this post