Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannhya mengatakan, bahwa Reforma Agraria berupaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria dan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018.
Secara operasional Reforma Agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, yang pertama adalah pentaan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan tempat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset.
Yang kedua adalah penyediaan akses termasuk didalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan hutan penataan akses.
Gubernur mengungkapkan terkait dengan tahapan pertama operasional Reforma Agraria yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan retribusi tanah dan legalisasi aset objek Reforma Agraria untuk retribusi tanah yang tercantum peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Reforma Agraria pasal 7 ayat 1 yang terdiri dari dari 11 objek Reforma Agraria.
Baca Juga : Polres Seruyan Serahkan Daging Kurban Bagi PWI Seruyan
Salah satu Reforma Agraria Kalteng berasal dari penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber tahura tanah ataupun (Tanah Objek Reforma Agraria).
Untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas berada pada tahapan proses diterbitkannya Surat Keputusan oleh pusat kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 Kabupaten/Kota yang lain terdapat di Kalteng sampai dengan saat ini masih dalam proses kegiatan PPTKH.
“Gubernur berharap kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan masyarakat Kalteng karena Kalteng ini satu kali luasnya dengan pulau Jawa, Provinsi terluas setalah Provinsi Papua dengan luasan 153.564 km,”pungkasnya. [Jek-KT]














Discussion about this post