kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar asistensi pelaksanaan penyusunan laporan penyelengaraan pemerintahan daerah (LPPD). Hal itu, merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang diamanatkan sesuai pasal 69 No 23 Tahun 2014.
Asisten I Gumas Lurand mengatakan penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelengaraan pemerintahan daerah. Apalagi, katanya, LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja.
“Asistensi Penyusunan LPPD, itu juga upaya untuk peningkatan kinerja, guna mendukung pencapaian tujuan penyelengaraan otonomi daerah berdasarkan prinsif tata kepemerintahan yang baik, penyusunan LPPD itu diatur Permendagri No 18 tahun 2020,” ucap Lurand, saat membuka kegiatan, Senin (14/3).
Baca Juga : Ini Arah Kebijakan Pemkab Gumas
Selain itu, katanya, penyelenggaraan kegiatan asistensi itu ialah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD tahun 2021. Mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci (IKK). Sehingga dapat menghasilkan bentuk LPPD yang sempurna di setiap unit satuan kerja perangkat daerah.
“Di kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh peserta ini, agar laporan dibuat dengan baik dan benar khususnya bagi perangkat daerah, yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data dukung terkait penyusunan LPPD,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Teken Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara itu, Ketua Panitia Ricky Abner Singarimbun menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan itu untuk asistensi penyusunan LPPD tahun 2022, sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat laporan dan menyusun LPPD 2021.
“Kemudian, dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk LPPD yang lebih sempurna dengan menyamakan persebsi pembuatannya pada satuan unit kerja PD di Gumas, yang mana perserta juga kami undang dari tiap perangkat daerah yang menangani LPPD,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post