Kalteng Today – Kaual Kurun, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan rapat bersama pihak perusahan besar swasta (PBS) dari tiga sektor, pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat. Yang mana, disana total dari kerusakan ada di 74 titik dikarenakan produksi melintasi ruas Jalan Kurun-Bawan- Bukit Liti-Palangka Raya.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, bahwa rapat tersebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kalteng. Sehingga dilakukan pembahasan terkait pelanggaran muatan lebih dan ukuran lebih, bersama pihak perusahaan atau investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas dan Kabupaten Kapuas. Namun, mereka melintasi jalan Kurun-Bawan-Bukit Liti.
“Hasil kesepakatan kita ada beberapa hal yaitu, setiap perusahan yang berinvestasi di Gumas dan Kapuas agar bersepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak dari Bukit Liti arah Kabupaten Pulang Pisau hingga sampai Kurun ini, sebab total jalan yang rusak itu sebanyak 74 titik di ruas ini,” ucap Jaya S Monong, Senin (7/6) sore.
Sementara kata dia, untuk polanya nanti akan diserahkan ke pihak investor untuk memperbaiki jalan menggunakan dana yang mereka punya untuk perbaikan jalan di ruas Kurun, Bukit Liti dan Bawan, dengan menunjuk kontraktor yang berkompeten.
“Sedangkan untuk pelaksanaannya di lapangan mereka dalam menunjukan kontraktornya, terlebih lagi untuk hitungan, tekniknya serta pengawasan yaitu langsung Dinas PUPR Kalteng,” terang dia.
Baca Juga : Pemkab Gumas Gelontorkan Rp 14,1 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Kabupaten
Selain itu, lanjut dia, pihaknya bersama Pemprov Kalteng tentunya memastikan bahwa program perbaikan jalan itu berjalan dengan baik, kemudian akan direncanakan dan dilaksanakan paling lambat di bulan Juni ini. Maka, kerusakan jalan selama ini bisa tertangani dan arus lalu lintas berjalan dengan lancar investor juga lancar.
“Hasil kesepakatan rapat kita ini akan langsung diteruskan kepada Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dan kalau ada perusahan yang nantinya keberatan atas usulan rencana pemerintah itu, maka dipersilahkan menggunakan jalan lain atau di stop dulu,” pungkasnya.[red]
Discussion about this post