kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah akan membagikan 300 sertifikat lahan pekarangan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tumbang Jutuh SP 1, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Gumas Sudin melalui Kabid Transmigrasi Kaperdo, di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan sertifikat tersebut akan dibagikan ke 300 Kepala Keluarga yang merupakan warga penempatan transmigrasi tahun 2012 dan 2013.
“Sertifikat tersebut terbit melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Protokol dan Perjalanan Setda Gumas ini.
Dia menjelaskan, pada tahun 2012 lalu ada 175 KK transmigran yang mengikuti program ini, dan bertambah lagi pada tahun 2013 sebanyak 125 KK. Dengan demikian, secara keseluruhan ada 300 KK.
Dari 300 bidang lahan pekarangan tersebut, pada tahun 2012 sudah dibagi dan diukur sebanyak 175 bidang dengan luas 43,75 hektare. Kemudian berlanjut di tahun 2013, sudah dibagi dan diukur 125 bidang dengan luas 31,25 hektare.
“Jika ada 300 bidang tanah dengan luas 75 hektare, maka dari 300 KK tersebut, masing-masing KK akan mendapatkan sertifikat lahan pekarangan seluas 1/4 hektare atau 25×100 meter persegi. Status hukumnya sudah merupakan hak milik mereka,” tuturnya.
Dia mengatakan, 300 KK yang menerima sertifikat lahan pekarangan itu terdiri dari Transmigran Penduduk Setempat (TPS) sebanyak 150 KK, yang berasal dari berbagai desa dan kecamatan lain di Kabupaten Gumas.
Sedangkan sisanya merupakan transmigran yang berasal dari berbagai provinsi, seperti dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 25 KK, Lampung 35 KK, Jawa Tengah 40 KK, Bali 35 KK, dan Jawa Barat 15 KK.
Artinya, sambung dia, pembagian sertifikat lahan pekarangan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi transmigran yang berasal dari luar daerah, melainkan juga bermanfaat bagi warga lokal yang masuk kategori TPS.
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Gumas memperhatikan warganya, baik itu warga lokal maupun transmigran dari luar daerah. Untuk waktu dan proses pembagian sertifikat kami menunggu petunjuk dan hasil rapat dengan pak Bupati,” demikian Kaperdo.
Jek-KT














Discussion about this post