Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendorong kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk bisa menata kembali dunia investasi sebagai kepastian hukum bagi para investor yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penataan investasi daerah menuju kearah yang tertib, dan taat kepada aturan harus dilakukan,” katanya, Senin (30/8/2021) di Sampit.
Penataan investasi ini menurutnya bisa dilakukan melalui program pengawasan pemerintah mengenai pelaksanaan program kewajiban dari perusahaan sebagaimana perintah dari sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Ini supaya semuanya nyaman dan aman dalam dunia usaha di Kotim, itu harus dimulai dari pemerintah daerah untuk bergerak sehingga memang harus ada keberanian untuk membenahi investasi di wilayah Kotim,”ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menjamin keberadaan investasi yang legal dan patuh kepada hukum.
Rimbun mengungkapkan, investasi di daerah cenderung masih banyak yang nakal. Berbagai kewajiban yang mestinya dipatuhi justru diabaikan.
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Akan Telusuri Tumpahan Minyak CPO di Sungai Mentaya
Seperti pelaksanaan program plasma dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility masih banyak perusahaan yang tidak patuh.
“Karena itu untuk membenahi hal ini harus berdasarkan kemauan bersama sehingga kedepan masyarakat lebih sejahtera dengan mendapatkan hak-hak mereka melalui program CSR perusahaan,” demikian Rimbun.[Red]
Discussion about this post