kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunung Mas (Gumas) menyepakati lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif. Salah satunya adalah tentang APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2023.
“Pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA Tahun 2023,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, usai rapat paripurna dewan, Jumat (25/11).
Baca Juga : Â Delapan Raperda Masuk Propemperda DPRD Seruyan Tahun 2023
Menurut dia, dalam merumuskan Raperda tersebut merupakan perjalanan panjang ini sangat yang menguras energi dan pikiran kita, dalam rangka mewujudkan APBD agar tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
Adapun kelima raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2023, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kemudian Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Gunung Mas, dan Raperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga : Â Pemkab Gumas Gelar Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru
“Oleh sebab itu, dengan telah disetujui empat buah Raperda dimaksud sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Perundang-undangan, sekaligus juga payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi, dan meningkatkan kualitas SDM mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” tukas dia. [Red]
Discussion about this post