Kaltengtoday.com, Tamiang Layang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, telah menyampaikan keputusan Keputusan Pimpinan DPRD atas Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah
Baca juga : Wabup Bartim: Pancasila Sebagai Perekat Bangsa dan Dasar Membangun Daerah
Dikatakan oleh Kabag Persidangan DPRD Bartim, Normansyah, paska rapat, keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat fraksi pendukung dewan, pendapat akhir kepala daerah dan hasil rapat kerja pembahasan bersama antara pemerintah daerah (Pemkab Bartim) bersama DPRD Bartim terhadap penyempurnaan Raperda APBD Perubahan hasil evaluasi Gubernur Kalteng.
“Selain itu, penyempurnaan Raperda APBD Perubahan hasil evaluasi Gubernur Kalteng juga dilampirkan dalam keputusan pimpinan DPRD Barito Timur tersebut. Dan keputusan ini akan disampaikan kepada Bupati Barito Timur, sebagai dokumen kelengkapan, guna mendapatkan nomor register peraturan daerah dari Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Normansyah.
Sementara, Ketua DPRD Barito Timur melalui Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Dr Ariantho S Muler yang dihubungi melalui telepon, Rabu (5/10/2022), mengatakan bahwa Keputusan Pimpinan DPRD merupakan tahap akhir dari pembahasan Raperda APBD Perubahan 2022.
Baca juga : DPRD Bartim Kembali Mediasi Permasalahan Perusahaan Vs Warga
Dan setelah itu, DPRD dan pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas evaluasi Gubernur Kalteng.
“Kami berharap pemerintah daerah segera memposting dan meregister, sehingga beberapa kegiatan program yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, segera bisa dilaksanakan,” ucap pria yang dikenal kerap menyupport aktivitas generasi muda Bartim ini. [Red]
Discussion about this post