Kaltengtoday.com, Sampit – Gugatan Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap damang adat, kepala desa, dan anggota DPRD Kotim mulai memantik reaksi lebih luas dari masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Dari Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, suara kemarahan itu mulai terdengar lebih terbuka.
Anti Panting, warga Desa Bangkal yang juga Wakil Ketua Ormas TBBR Kabupaten Seruyan, menegaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan perusahaan bukan milik tiga tokoh yang digugat. Menurut dia, tanah tersebut adalah hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang telah diwariskan turun-temurun sejak masa leluhur mereka.
“Yang dituntut itu bukan punya Pak Primus, bukan punya Pak Demotius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” ujar Anti Panting saat diwawancarai, Jum’at 8 Mei 2026.
Kalimat itu meluncur dengan nada berat. Di belakangnya tersimpan perasaan lama yang tampaknya terus mengendap di masyarakat sekitar perkebunan: tanah mereka dikuasai, tetapi suara mereka nyaris tak pernah benar-benar didengar.
Baca Juga : Ormas Pelapor Dugaan Gratifikasi Penuhi Panggilan Polda Kalteng
Anti Panting mengaku dirinya termasuk salah satu pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut. Ia menyebut tanah milik keluarganya ikut masuk dalam area yang kini disengketakan.
Menurut dia, berdasarkan hasil pengukuran yang pernah dilakukan pihak provinsi, total luasan lahan yang diklaim masyarakat mencapai sekitar dua ribu hektare. Namun wilayah itu bukan hanya berada di satu administrasi kabupaten.
“Masuk wilayah Kotim dengan Seruyan,” katanya.
Ia menjelaskan kawasan tersebut berada di sekitar Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, dan memiliki keterkaitan historis dengan Desa Bangkal di Kabupaten Seruyan.
Bagi masyarakat setempat, batas administratif kabupaten tidak otomatis memutus hubungan hak adat yang telah ada jauh sebelum pemekaran wilayah terjadi.
“Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.
Sebelum desa-desa berkembang seperti sekarang, kata dia, masyarakat Bangkal dan Sebabi hidup dalam satu wilayah sosial yang sama. Mereka berladang, membuka tanah, dan memiliki hak di kawasan yang kini menjadi area perkebunan.
Karena itu, menurut Anti Panting, masyarakat Bangkal juga memiliki hak di wilayah Sebabi, begitu pula sebaliknya.
“Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.
Di mata masyarakat adat, hubungan tanah bukan sekadar soal sertifikat atau koordinat administratif. Ia terkait sejarah kampung, jalur leluhur, dan jejak hidup yang diwariskan lintas generasi.














Discussion about this post