Kalteng Today – Puruk Cahu, – Polisi bergerak cepat pasca terjadinya peristiwa longsor di lokasi tambang emas ilegal wilayah Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, yang menewaskan 2 orang pekerjanya
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) menetapkan 2 orang tersangka yaitu HD dan BR yang merupakan pemilik lahan dan pemodal.
Kedua orang ini yang dianggap paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Suprimanto (23) dan Ansyah (43) tewas tertimbun tanah saat melakukan aktivitas penyedotan emas di lokasi tambang tradisional, Kamis (11/2/2021) lalu.
“Kita sudah tetapkan dua orang yaitu HD dan BR sebagai tersangka. Peran mereka sebagai pemilik lahan dan pemodal,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan, Senin (15/2/2021).
Ditambahkannya penetapan kedua tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana dalam bidang pertambangan emas tanpa izin dan karena kesalahannya menyebabkan dua orang pekerja tewas tertimbun longsor.
Baca Juga:
Brankas Dibobol Maling, Surat Berharga dan Perhiasan Raib
Polisi Minta Masyarakat Cegah Tambang Ilegal Serta Penggunaan Merkuri dan Sianida
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 359 KUHPidana. [Red]
Discussion about this post