kaltengtoday.com, – kuala Kurun – Seorang pemuda berusia 25 tahun, diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ditahan pihak Satresnarkoba Polres Gumas, pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pemuda tersebut berinisial JH(25) warga Kecamatan Kurun, yang merupakan pemilik tiga paket dibungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1,6 gram. Lantas itulah, ia diberikan hadiah gelang putih.
Dituturkan Polisi awal kejadian, saat itu ada informasi JH sedang berada di tempat kerabatnya, namun niatnya disitu hanya ingin melancarkan aksi dengan menjual barang haram tersebut.
Anggota gabungan dengan Polsek Kurun, turun ke tempat kejadian perkara (TKP), langsung melakukan pengintaian, dan penyelidikan terhadap yang terduga tersebut. Nahasnya, pelaku itu digerebek dan digeledah ternyata ada barang itu di dalam dompet yang diselipkan di dalam buku.
Lalu setelah itu, barang bukti dan terduga pengedar inipun dibawa ke mapolres Gumas, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo SH MM membenarkan, telah mengamankan yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kurun.
“Pelaku pengedar dan barang buktinya di Kecamatan Kurun ini sudah kita amankan, dan sekarang masih kita lakukan penyelidikan,” ucap Iptu Budi Utomo, Senin (4/4).
Baca juga :Â Miliki Sabu, Tukang Batu amankan Polisi
Bagi pelaku pengedar ini, lebih lanjut ditambahkannya, akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :Â Lagi, Warga Kuala Kuayan Kotim Terlibat Sabu
“Sementara untuk ancaman, hukuman paling ringan 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara ,” tandas Budi.[Red]
Discussion about this post