kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing berhasil menciduk, pelaku BO (38) pemilik 25 paket diduga sabu.
Peristiwa diamankannya diduga pengedar ini di depan rumah wilayah Kelurahan Manuhing, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 20.45 WIB.
Awal ditangkapnya BO dituturkan Polisi, saat itu anggota gabungan dari Satresnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Manuhing mendapatkan informasi dari masyarakat, sebab TKP di depan rumah DG daerah Kecamatan Manuhing sering dijadikan tempat bisnis barang haram alias sabu.
Kemudian, tim gabungan tersebut melakukan pengintaian dan penyelidikan, ternyata benar pelaku BO sedang melakukan transaksi jual-beli sabu.
Lalu, karena anggota yang sudah bersiaga di lokasi langsung menyergap serta mengamankan pelaku ini di TKP, setelah itu dilakukan penggeledahan ternyata ada 25 paket diduga sabu dengan berat kotor 12,2 gram.
Lantas itulah, BO ini dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Baca Juga :Â Â Kasus Narkoba Medominasi, Ini Jadi PR Pemda Gumas
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan ada mengamankan seorang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.
“Ada satu orang sudah kita amankan sekarang masih kita lakukan penyelidikan. Yang mana, ia juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu,” kata Budi Utomo, Senin (28/3).
Kemudian, dari tangan pelaku pengedar ini disita bersama barang bukti yang didapat ada narkoba berupa jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat kotor 12,2 gram, dan uang tunai senilai Rp 2 juta.
Baca Juga : Â Wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Meminta Masyarakat Agar Tidak Menggunakan Narkoba
“Karen pelaku ini diduga pengedar, BO akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post