Kalteng Today – Kapuas, – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa(BPD),berlangsung demokratis dan terpilih secara aklamasi sesuai dengan pilihan masyarakat di 10 desa di Kecamatan Mandau Telawang.
Camat Mandau Telawang Mujiono mengatakan,pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di 10 desa untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar memilih wakilnya sebagai anggota BPD yang nantinya mengawasi pembangunan di desa serta sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Memang sudah melaksanakan ada juga yang masih dalam proses penetapan,”ucap Camat Mandau Telawang Mujiono,Minggu(21/3/2021).
Ia menyebutkan,dalam Permendagri Nomor 11/2016 tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa(RPD),bersama kepada desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Peran BPD sangat penting dalam pembangunan desa karena pembangunan di desa harus sejalan dan selaras dengan keinginan masyarakat di desa,”terang Mujiono.
Baca Juga :Â Dinkes Kapuas Terus Sampaikan Prokes Secara Masif
Dia berharap,pembangunan di desa berdasarkan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh BPD,sebagai wakil warga yang menyampaikan aspirasi dalam musyawarah mufakat antara BPD dan Pemdes.Jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan bukan keinginan kepala desa,karena bagaimanapun kepala desa dipilih oleh masyarakat.
“Saya perlu ingatkan kembali kepada kepala desa agar penggunaan Dana Desa(DD),untuk mensejahterakan masyarakat desa baik dari aspek pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat desa,”pungkasnya.
[Djim-KT]
Discussion about this post