kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Mulai Senin 27 September 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau secara resmi melakukan penundaan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Satuan Pendidikan untuk jenjang TK, PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani melalui Sekretaris Dinas Wahyu Jatmiko saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (26/9) membenarkan perihal penundaan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas TK, PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Pulang Pisau tersebut.
Hal tersebut kata Wahyu, berdasarkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Mendagri Nomor 04/KB/2020 Nomer 737 Tahun 2020, Nomor HK/01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 420.3987 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2021/2022 dan Tahun Akademik di massa Pandemi Corona Virus Disease Covid-19 atau Covid-19.
” Selain itu, kata Wahyu, mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau Nomor 420/142/disdik/2021 tentang Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan semester ganjil tahun ajaran 2021/2022, ” kata Wahyu menjelaskan
Baca juga :Â Satlantas Edukasi Prokes Saat PTM di Kotim
Dikatakan Wahyu, hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 6 Juni 2021 di Kantor BPBD Pulang Pisau telah menghasilkan keputusan Pra PTM. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat pleno progres verifikasi dan pleno penetapan satuan pendidikan yang direkomendasikan unit PTM pada Senin 13 September 2021 tentang penilaian faktual pada satuan pendidikan, dan surat pemberitahuan nomor 420/416/Disdik/2021 tentang pemberitahuan hasil verifikasi PTM terbatas TK, PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga :Â Dewan Dorong Percepatan Vaksinasi Untuk Pelajar Heart Immunity PTMT
Wahyu menambahkan, menyikapi informasi perkembangan terkait dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dikaitkan dengan dimulainya pelaksanaan PTM terbatas, maka uji coba pelaksanaan PTM terbatas yang sudah dilaksanakan sampai tanggal 24 September 2021 ini perlu dievaluasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan penundaan sementara PTM terbatas mulai tanggal 27 September 2021 sampai dengan hasil evaluasi secara menyeluruh dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau terhadap pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Pulang Pisau.
” Selama penundaan PTM terbatas, proses pembelajaran dilaksanakan secara daring dan luring, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post