Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Inpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan integrasi data sosial.
Selain itu, dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data dan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah di daerah daerah.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Koordinasi dengan Daerah, Pastikan Sukses Program Kartu Huma Betang Sejahtera
Menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DTSEN akan menjadi basis data utama yang terintegrasi secara nasional dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Basis data lama yang kerap dipakai yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial akan terintegrasi dalam sistem baru ini,” katanya kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Beberapa poin penting dari Inpres ini menurutnya adalah terkait Pengelolaan Data Terintegrasi yang diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional.
“Kedua, Akurasi dan Interoperabilitas Data yang memastikan data yang digunakan akurat dan dapat dipertukarkan antar lembaga,” ujarnya.
Baca Juga : BPKP Kalteng Sampaikan Laporan Eksekutif Daerah dan Policy Brief kepada Agustiar Sabran
Lalu, terkait Sinergi Antar Lembaga yang dengan sistem ini akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam pengelolaan data.
“Sedangkan yang keempat, terkait Pengamanan Data di mana diatur pengamanan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022,” tuturnya
Teras mengapresiasi pemerintah yang melakukan integrasi data lewat DTSEN ini, sehingga seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah dapat berpijak pada satu data yang sama sebelum mengambil kebijakan.
“Kita tahu, perbedaan data ini cukup mengganggu sekian lama, dan berdampak pada lemahnya perumusan kebijakan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, hal ini juga terjadi dalam data lain seperti terkait simpanan pemerintah daerah yang berbeda antara Kementerian Dalam Negeri dengan Bank Indonesia, maupun pemerintah daerah sendiri.
Baca Juga : Pemkab Barito Selatan Luncurkan Penyaluran Cadangan Pangan
“Diharapkan dengan adanya Inpres yang mengintegrasikan data sosial ekonomi ini, pemerintah akan mampu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data nasional dan membuat keputusan yang lebih tepat sasaran dan berhasil guna berdasarkan data yang akurat serta terintegrasi,” tegasnya.
“Lebih jauh, agar pengelolaan kebijakan yang langsung terasa di masyarakat seperti bantuan sosial misalnya, dapat lebih tepat sasaran dan tidak memicu kecemburuan sosial di-daerah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post