kaltengtoday.com – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19.
DalamĀ Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 tanggal 17/3/2020 danĀ ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu antara lainĀ mengaturĀ soal kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha untuk memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan,” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian SusiwijonoĀ di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, seperti dikutip dari rilisĀ Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, untukĀ mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja,jelasnya.
“Cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja,”kata dia. [Red]
Discussion about this post