Kalteng Today – Palangka Raya, – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta eksekutif untuk mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan serta perkebunan.
Melalui Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Purman Jaya mengatakan penegasan perda tersebut sangat perlu dan bertujuan untuk meminimalisasi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan tambang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pemerintah terhadap para Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“PBS di Kalteng yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang, padahal dalam perda nomor 7 tahun 2012 sudah tertera bahwa PBS wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang, bila seperti ini maka kerusakan jalan jelas tidak bisa dihindari,” katanya, Rabu (3/2).
Dirinya menjelaskan, terkhusus angkutan PBS berupa hasil tambang atau perkebunan bisa melewati jalan umum apabila terdapat perjanjian dengan pemerintah setempat, sehingga tidak merugikan bagi masyarakat dan kepentingan umum lainnya.
Namun kenyataannya, banyak PBS yang tetap menggunakan jalan umum tanpa adanya perjanjian dengan pemerintah. Hingga menyebabkan ruas jalan umum mengalami kerusakan parah. Salah satunya seperti ruas jalan dari Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Kalau ada perjanjian dengan pemerintah, silahkan angkutan tambang atau perkebunan ikut melintas di jalan umum dengan catatan, PBS harus ikut memperbaiki apabila terjadi kerusakan. Tapi kalau tidak ada perjanjian, seharusnya PBS jangan ikut melintas dan membangun jalan khusus. Pasalnya, apabila terjadi kerusakan parah maka pemerintah daerah juga yang dirugikan,” ungkap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini.
Pihaknya berharap agar pemerintah dapat lebih bijak, dengan menegakan perda nomor 7 tahun 2012 dengan memberikan sanksi bagi PBS yang mengangkut hasil tambang maupun perkebunan dengan melintasi jalan umum.
“Harus ada ketegasan dari pemerintah agar angkutan PBS tidak ikut melintas di jalan umum, karena percuma Perda nomor 7 tahun 2012 tersebut ada tetapi tidak diimplementasikan. Pada akhirnya jalan umum yang dibangun pemerintah akan terus mengalami kerusakan tanpa adanya pertanggungjawaban dari PBS,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post