kaltengtoday.com – Kuala Kurun – Legislator Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas mengapresiasi pemerintah pusat yang membebaskan atau memberi potongan tagihan listrik selama tiga bulan, bagi sejumlah pelanggan PLN.
Namun, diharapkan ke depan pemerintah pusat juga memperhatikan masyarakat yang tidak merasakan kebijakan membebaskan atau memberi potongan tagihan listrik kepada sebagian pelanggan PLN, kata Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, belum lama ini.
“Untuk kebijakan selanjutnya saya harap pemerintah memperhatikan masyarakat yang tidak memakai listrik dari PLN, mengingat layanan listrik PLN belum menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Gumas,” ucapnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, masyarakat yang daerahnya belum tersedia layanan listrik dari PLN juga harus diperhatikan, dan alangkah baiknya jika masyarakat tersebut diberi kompensasi dalam jenis berbeda.
“Misalnya diberi bantuan sosial seperti beras atau lainnya,” imbuh legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Disamping itu, dia juga berharap cara untuk memperoleh pembebasan dan pemotongan tarif listrik lebih dipermudah, mengingat belum semua masyarakat menguasai teknologi komunikasi untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
Walau demikian, Untung mendukung kebijakan keringanan tarif listrik tersebut, mengingat pandemi virus corona jenis baru COVID-19 sangat berdampak bagi siapa saja dan di berbagai bidang.
Diapun berharap pandemi COVID-19 dapat segera berakhir dan keadaan kembali normal.
Untuk itu, diperlukan peran seluruh pihak termasuk masyarakat dengan cara mematuhi seluruh anjuran pemerintah selama pandemi COVID-19.
Baca Juga:
PKK Desa Diminta Jadi Relawan Desa Lawan COVID-19
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan menggratiskan tarif listrik PLN untuk pelanggan 450 Volt Ampere selama April, Mei, dan Juni 2020, sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi COVID-19.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapat potongan tagihan sebesar 50 persen, juga selama tiga bulan. Artinya, pelanggan PLN 90 VA bersubsidi hanya membayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni 2020. [Jek-KT]
Discussion about this post