Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, meminta kepada seluruh para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), agar dapat menaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan.
Baca juga : Ketua DPRD Palangka Raya Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Nataru
“Masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,” katanya, Senin 17 April 2023.
Dijelaskannya, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Apresiasi Upaya Pemko Laksanakan Operasi Pasar
Meskipun bulan Ramadhan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya IdulFitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.
“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan Ramadhan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post