Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, diminta agar dapat memprioritaskan aspirasi masyarakat dari hasil reses, untuk dapat direalisasikan atau dimasukkan dalam program kerja Tahun Anggaran 2022.
“Kami menyarankan agar diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD 2022,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskannya, berbagai aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui reses, merupakan aspirasi yang penting untuk direalisasikan. Pasalnya, sejauh ini aspirasi masyarakat didominasi terkait perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan.
Baca juga: Raperda Perizinan Berusaha Mempermudah Pelaku Usaha
Terlebih, pihaknya sebagai anggota dewan yang merupakan penyambung lidah masyarakat, kedudukan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002 saat ini dialihkan saat perencanaan di Permendagri 54/2010,” ucapnya.
Untuk itu, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berharap, agar pemerintah dapat benar-benar memilah aspirasi masyarakat dari hasil reses DPRD, untuk direalisasikan.
“Karena kan kalau masyarakat juga sejahtera, tentunya itu sebagai tanda bahwa daerah ini semakin maju dan berkembang,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post