kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta pemerintah kota (Pemko), agar dapat benar-benar mengawasi penerapan batas tarif RT-PCR di Kota Cantik.
Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, ditetapkan batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.
“Tentu melalui dinas terkait, diharapkan dapat melakukan pengawasan serta memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen,” katanya, Senin (8/11/2021).
Dijelaskannya, Dinas Kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan tersebut. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang menerapkan tarif RT-PCR maupun antigen di luar batas yang telah ditentukan.
“Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.
Baca juga : Wakil Ketua 1 DPRD Pulpis Minta Pemkab Dampingi Pemdes
Untuk itu, Politikus Partai Golkar ini meminta kepada masyarakat, agar dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, jika menemukan ada pihak-pihak yang menerapkan tarif RT-PCR dan antigen di luar batas yang telah ditetapkan.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Jadi jangan ada yang menaikkan harga pemeriksaan dengan alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post