kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dalam memperkuat perekonomian masyarakat di desa, maka setiap desa harus membentuk badan usaha milik desa (BUMDes). Sehingga hal tersebut, bisa dikelola bersama-sama baik dari masyarakat dengan pemerintah desa (Pemdes) yang ada di 112 desa se Kabupaten Gunung Mas.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Gumas Sahriah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai pembina pemerintahan desa didorong untuk segera melakukan evaluasi terkait pengembangan BUMDes bersama para kades dan camat.
“Sebenarnya untuk pendirian Bumdes itu, tujuannya itu supaya untuk desa ada peningkatan pendapatan asli desa atau PADesa. Sehingga, bisa dikelola oleh masyarakat dan Pemdes, artinya itu bisa memperkuat ekonomi di desa berdasarkan kebutuhan dan potensi di desa tersebut,” ujar Sahriah, Senin (10/10).
Baca Juga : Anggota DPRD Gumas Bantu Pembangunan SDN-3 Kurun
Srikandi DPRD Gumas ini menyebutkan bahwa kinerja BUMDes kedepan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Ujung pangkalnya akan tertuju peningkatan untuk perekonomian desa, PADesa, dan itu sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat.
“Ini nanti menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Terutama juga SDA di desa bisa dimanfaatkan, serta bisa menjadi penggerak ekonomi. Maka, itu dapat dikelola secara parsial dan bagi yang belum terakomodir,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Gumas Apresiasi Aplikasi e-Berpadu Milik PN Kuala Kurun
Selain itu, sambung dia, adanya upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan semangat para pengurus dalam pengelolaan Bumdes dalam menopang ekonomi desa dan masyarakat, menggali sumber unit usaha, peluang pasar dan meningkatkan pendapatan ekonomi desa.
“Penting sekali menurut kami ya adanya pelatihan bagi mereka perangkat desa, sehingga Bumdes itu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post