Keberadaan Ratusan Masyarakat Tersebut Menunjukkan Bahwa Perkara Ini Tidak Hanya Dipandang Sebagai Sengketa Hukum Antara Perusahaan Dan Para Tergugat, Tetapi Juga Menjadi Perhatian Masyarakat Desa Sebabi Yang Sejak Awal Mengikuti Perkembangan Perkara Tersebut.
Sapriyadi: Tiga Tergugat Bukan Pemilik Lahan
Usai Seluruh Rangkaian Pemeriksaan Setempat Selesai Dilaksanakan, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur, S.H., M.H. Memberikan Kesempatan Kepada Masing-Masing Pihak Untuk Menyampaikan Keterangan Singkat Sebelum Agenda Diakhiri.
Kuasa Hukum Para Tergugat, Sapriyadi, S.H., Kembali Menegaskan Bahwa Kliennya, Yakni Parimus, Yustinus Saling Kupang, Dan Dematius, Bukan Merupakan Pemilik Lahan Maupun Pihak Yang Mendirikan Pondok Sebagaimana Didalilkan Dalam Gugatan Penggugat.
Menurut Sapriyadi, Pondok Yang Menjadi Salah Satu Objek Dalam Perkara Tersebut Didirikan Oleh Enam Orang Perwakilan Masyarakat Desa Sebabi Atas Nama Seruan Dan Rekan-Rekannya. Ia Juga Menegaskan Bahwa Ketiga Tergugat Hadir Dalam Perkara Ini Dalam Kapasitas Sebagai Pejabat Yang Menjalankan Kewenangan Berdasarkan Surat Keputusan Yang Sebelumnya Telah Diajukan Sebagai Alat Bukti Di Persidangan.
“tergugat Satu, Tergugat Dua, Dan Tergugat Tiga Bukan Pemilik Lahan Maupun Pihak Yang Mendirikan Pondok Sebagaimana Didalilkan Oleh Penggugat. Pondok Tersebut Didirikan Oleh Enam Orang Perwakilan Masyarakat Desa Sebabi Atas Nama Seruan Dan Kawan-Kawan. Klien Kami Hadir Dalam Kapasitas Sebagai Pejabat Sesuai Surat Keputusan Yang Telah Kami Ajukan Sebagai Alat Bukti,” Ujar Sapriyadi di Hadapan Majelis Hakim.
Sementara Itu, Kuasa Hukum Penggugat Pt Bina Sawit Abadi Pratama (bap), Mikhael T.P. Sigalingging, Memilih Tidak Menanggapi Pernyataan Yang Disampaikan Pihak Tergugat. Menurutnya, Seluruh Dalil Gugatan, Replik, Maupun Alat Bukti Telah Disampaikan Dalam Persidangan Dan Menjadi Kewenangan Majelis Hakim Untuk Menilainya.
baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
“saya Tidak Akan Menanggapi Apa Yang Disampaikan Kuasa Hukum Para Tergugat. Seluruh Dalil Dalam Gugatan, Replik, Maupun Alat Bukti Kami Telah Disampaikan Dan Biarlah Yang Mulia Majelis Hakim Yang Akan Menentukannya,” Kata Mikhael.
Menjadi Pertimbangan Putusan
Setelah Seluruh Rangkaian Pemeriksaan Setempat Berakhir, Ketua Majelis Hakim Menutup Agenda Yang Berlangsung Sejak Pagi Hingga Sore Hari Tersebut.
Hasil Pengamatan Langsung Di Lapangan, Pencocokan Puluhan Titik Koordinat, Keterangan Para Pihak, Serta Seluruh Fakta Yang Terungkap Selama Pemeriksaan Setempat Selanjutnya Akan Menjadi Bagian Dari Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Melanjutkan Proses Persidangan.
Dengan Berakhirnya Pemeriksaan Setempat, Perkara Gugatan Perdata Ini Kini Memasuki Babak Berikutnya Di Pengadilan Negeri Sampit. Seluruh Fakta Yang Diperoleh, Baik Di Ruang Sidang Maupun Di Lapangan, Akan Menjadi Dasar Bagi Majelis Hakim Dalam Menilai Alat Bukti Dan Menjatuhkan Putusan Atas Sengketa Lahan Yang Hingga Kini Masih Menjadi Perhatian Masyarakat Desa Sebabi. [red]














Discussion about this post