Pemekaran Daerah adalah merupakan hakikat bagian dari strategi pembangunan nasional untuk menuju pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan sejahtera. Adapun hal yg menyangkut Pemekaran Daerah atau disebut Daerah Otonomi Baru ( DOB) diatur atau berdasarkan pasal 32 Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai landasan konstitusional terhadap pemekaran atau Daerah Otonomi Baru ( DOB).
Maka itu salah satu persyaratan yang mendasar terhadap pemekaran provinsi kalimantan Tengah adalah hasil kajian akademik, karena kajian akademik sifatnya independen, profesional, kebutuhan atau obyektif, dan dapat diuji kebenarannya. Selain itu harus didukung persyaratan dasar lainnya yang harus dipenuhi sebagai mana menurut peraturan dan perundang undang yang berlaku, yaitu memenuhi syarat administratif, syarat teknis dan syarat fisik. Ungkapnya.
“Jadi, pemekaran Kalimantan tengah esensinya atau maksud dan tujuannya bukanlah menghilangkan dan/atau memisahkan, merusak tatanan identitas sosial sesorang, golongan atau kelompok satu sama lainnya terhadap khususnya baik sejarah, suku, budaya, keturunan dan agama,”jelasnya.
Namun, hanya mengatur secara administratif atau wilayah administrasi pemerintahan agar percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimatan tengah terwujud, karena hal itu juga hakikatnya bagian dari strategi pembangunan nasional untuk melakukan percepatan pembangunan, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran.
Baca juga :Â Pilihan Destinasi Wisata Budaya di Kalimantan Tengah
Kalau memang pemekaran memenuhi syarat adanya aspirasi masyarakat, karena kebutuhan mendasar atau obyektif yang berdasarkan hasil kajian akademik dan memenuhi syarat administratif, syarat teknis dan syarat fisik sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, itu merupakan hal yang logis dan konstitusional bagi masyarakat kalimantan tengah untuk memberikan dukungannya.
Proses pemekaran kalimantan tengah menjadi dua provinsi sekarang yang menjadi perhatian adalah memperjuangkan langkah strategis selanjut, yaitu memasukan usulun pemekaran Kalimantan Tengah tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk diparipurnakan di DPR.RI, karena kita ketahui untuk pemekaran provinsi ada 8 kandidat Provinsi baru yang masuk Prolegnas, dan Provinsi Kotawaringin usulan dari Provinsi Kalimantan tengah baru menyusul, karena informasinya usulan Provinsi Kotawaringin baru menyelesaikan pada proses administratif tingkat daerah Provinsi Kalimantan tengah pada Agustus 2021 lalu.
Baca juga :Â Gubernur Kalteng Janjikan Bantu Pembangunan Sarana Air Bersih dan Infrastruktur di Mura
Jadi perjalanannya memerlukan perjuangan ekstra ordinary untuk keberhasilan tersebut khususnya di tingkat pusat, dalam hal ini di Kementerian Dalam Negeri maupun di DPR RI, maupun menerobos moratorium pemekaran daerah yang nampak dinilai masih sifat dinamis, sehingga bisa masuk dalam prolegnas.
“Pemekaran Daerah itu hak bagi masyarakat Kalimantan Tengah dalam rangka mendapatkan percepatan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, dengan melalui langkah strategis yang tersedia melalui konstitusi dan peraturan perundang undangan yaitu Pemekaran Daerah,”demikian Gumarang.[Red]














Discussion about this post