Kalteng Today – Sampit, – Ketua Presidium 17 Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara), Jhon Krislie mengatakan bahwa saat ini tahapan pemekaran Kotara hanya tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden Joko Widodo.
“Untuk pemekaran kotara itu hanya tinggal menunggu keputusan mendagri juga presiden saja karena dari semua persyaratan sudah dipenuhi dan memang sudah sangat layak,” kata Jhon Krisli, Rabu (27/1/2021) di Sampit kepada kaltengtoday.com.
Mantan Ketua DPRD Kotim ini menjelaskan, apa bila nanti pemekaran kotara sudah terealisasi maka akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur karena secara struktur APBD juga sudah terpisah.
“Pemekaran Kotara bukan lagi hanya menjadi wacana melainkan sesuatu yang lebih menjanjikan untuk percepatan pengembangan pembangunan di daerah, karena jika dibagi menjadi Kabupaten terpisah maka di wilayah utara kotim sendiri akan cepat berkembang,” ungkapnya.
Ia menilai rencana pemerintah lainnya yang ingin melakukan pemekaran provinsi kotawaringin raya bukan langkah yang tepat jika dilakukan saat ekonomi sedang lesu terlebih disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Alangkah baiknya kita coba cermati bersama bahwa yang jauh lebih penting itu yakni rencana pemekaran kotawaringin utara, dimana dipisah menjadi dua bagian wilayah utara dipersiapkan untuk menjadi kabupaten sendiri sehingga bisa lebih mandiri,” ungkapnya.
Dirinya sepakat bila ingin melakukan pemekaran provinsi kotawaringin raya sebaiknya menunggu ekonomi kita stabil dan juga pemekaran Kotawaringin Utara hanya tinggal menunggu keputusan dari pusat yakni Mendagri dan Presiden RI.
Baca Juga:Â Proyek Kereta Api Kalteng Akan Kembali Dilanjutkan
“Kalau bicara pemekaran untuk saat ini kurang cocok sebaiknya pulihkan dulu perekonomian kalteng karena memang masih dalam moratorium pusat jadi saya sarankan jangan tergesa gesa selesaikan dulu pemekaran kabupaten utara ini yang hanya menunggu keputusan mendagri juga presiden RI,” Demikian Jhon Krislie. [Red]














Discussion about this post