Kaltengtoday.com, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly menekankan, kejelasan regulasi dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam praktek pengangkutan hasil hutan dan untuk mewujudkan sinergi menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Katingan yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, berharap terjalin kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, lembaga kehutanan, dan pihak swasta.
“ Tujuannya agar praktik pengangkutan maupun pemanfaatan limbah tidak menimbulkan konflik, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kita tidak ingin ada angkutan yang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat Katingan,” Katanya, , Senin (17/11/2025).
Baca Juga : Dewan Desak Pemerataan Akses KUR hingga Perhutanan Sosial
Menurutnya, aktivitas pengangkutan kayu log di jalan kabupaten Katingan oleh pihak swasta yang viral di media sosial memicu sorotan tajam. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Katingan mendesak para pemegang izin usaha hasil hutan untuk bertanggung jawab secara moral terhadap masyarakat
“ Seluruh pemegang izin, mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kegiatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), wajib mematuhi aturan dan memperhatikan dampak sosial di lapangan,” tegasnya.
Ia meminta semua pihak harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Begitupun BPHL yang mempunyai otoritas dan tugas dalam melaksanakan fasilitas penyusunan rencana pengelolaan hasil hutan produksi dan hutan lindung. Semuanya harus sesuai dengan Permenhut Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPHL.
Politisi dari Partai NasDem ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke BPHL Wilayah X Palangka Raya, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, bersama 14 anggota DPRD dan pihak Sekretariat Dewan.
Baca Juga : Agustiar Sabran: Masyarakat Adat Dayak Mitra Utama Jaga Hutan dan Peradaban
“ Kunjungan itu bertujuan menggali informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam pertemuan itu, telah dibahas secara khusus pemanfaatan limbah hasil pembukaan lahan atau hutan,” Jelasnya.
Dengan demikian, koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa pengangkutan kayu log sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat, terutama terkait penggunaan infrastruktur jalan kabupaten. [Red]














Discussion about this post