kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranskop-UKM) Kabupaten Gumas terus melakukan pemantauan terkait tenaga kerja asing (TKA) didaerah tersebut.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Gumas Noni Waty SS, M.Si mewakili Plt Kaban ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan pengawasan untuk TKA yang ada di PLTU Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan tersebut.
“Dalam pengawasan TKA, itu rutin dilaksanakan, dan kita bersama Tim Pengawas Orang Asing sesuai dengan SK Bupati No118 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Sekretariat Tim Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Pemerintahan (Non Government Organization) dan Lembaga Asing, terdiri Polres, Kejaksaan, TNI, BPS, Distranskop-UKM, dan Dukcapil,” ucap Noni Waty dibincangi, Jumat (29/10).
Sedangkan untuk data, kata dia, tidak ada perubahan ataupun penambahan. Memang ditahun 2019 tercatat ada 300 lebih orang asing. Namun, sekarang terjadi penurunan jumlah. Diketahui, jelas dia, sebagian dari TKA yang ada sudah kembali ke tempat asal negara mereka.
“Yang kita lakukan itu, dalam rangka menindaklanjuti Perda Kabupaten Gumas, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sehingga wajib kami lakukan,” ujar Noni.
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Turunkan Angka Stunting Lintas Sektor
Terpisah, Kepala Distranskop-UKM Gumas Sudin SE menjelaskan, data TKA di wilayah Kabupaten Gumas ini, terjadi penurunan. Hal itu, dikarenakan, sebagian pekerjaan mereka ada yang sudah selesai, sehingga langsung pulang ke negara asal yakni China.
Baca juga : Pemkab Gunung Mas Ajukan Dua Raperda
“Saat ini, jumlah TKA yang tercatat di kami ada sekitar 43 orang saja, dan untuk penambahan tidak ada karena berkaitan dengan pandemi covid-19 ini juga,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post